Kepala Subbagian Umum

Menyiapkan pelaksanaan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana-prasarana dan kerumahtanggaan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Dinas.

Silahkan Download disini ( Klik )