Halaman / Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan
Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan
Sejarah singkat Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan ketahanan Pangan Kabupaten banyumas :
Pemerintah daerah terdiri dari Dinas Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan yang salah satunya adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Banyumas (Dinpertan). Domisili Dinpertan adalah di jalan gatot subroto no. 108 purwokerto. Eksistensi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Banyumas berdasarkan pada beberapa UU atau peraturan yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya.
Perubahan aturan tentang organisasi peraturan daerah melalui instruksi dalam negeri No.3 tahun 1980 tentang petunjuk pelaksanaan mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan di Daerah. Berdasarkan hal tersebut Dinas Partanian Tanaman Pangan Provinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah No.4 Tahun 1981 sedangkan untuk Dinas Pertanian Tanaman Pagan Kabupaten diatur dengan Perda No.2 tahun1986.
Karena adanya perubahan tersebut maka menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.27 Tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknik daerah tanggal 31 Desember 2009 berdiri Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan sebagai Instansi Teknik Pemerintah Kabupaten Banyumas menangani dan mengelola Bidang Ketahanan Pangan sehingga diharapkan dapat mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.