Tugas Pokok dan Fungsi

       Badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan mempunyai tugas pokok mengelola kewenangan bidang ketahanan pangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kebijakan umum yang ditetapkan oleh bupati dan ketentuan lain dalam rangka optimalisasi pelayan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka Bapeluh dan KP mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknik di bidang ketahanan pangan;

b. Penyelenggaraan pembinaan urusan pemeritahan dan pelaksanaan umum bidang ketahanan pangan;

c. Penyelenggaraan pembinaan, fasilitas dan pelaksanaan tugas di bidang ketersediaan, distribusi           keamanan dan konsumsi pangan;

d. Menandatangani pemberian perijinan berkaitan dengan ketahanan pangan;

e. Penetapan rencana dan program kerja Bapeluh dan KP;

f. Pengendalian pelaksanaan urusan ketatausahaan;

g. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintahan dan swasta;

h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.