Halaman / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan mempunyai tugas pokok mengelola kewenangan bidang ketahanan pangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kebijakan umum yang ditetapkan oleh bupati dan ketentuan lain dalam rangka optimalisasi pelayan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka Bapeluh dan KP mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknik di bidang ketahanan pangan;
b. Penyelenggaraan pembinaan urusan pemeritahan dan pelaksanaan umum bidang ketahanan pangan;
c. Penyelenggaraan pembinaan, fasilitas dan pelaksanaan tugas di bidang ketersediaan, distribusi keamanan dan konsumsi pangan;
d. Menandatangani pemberian perijinan berkaitan dengan ketahanan pangan;
e. Penetapan rencana dan program kerja Bapeluh dan KP;
f. Pengendalian pelaksanaan urusan ketatausahaan;
g. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintahan dan swasta;
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.