Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Badan

Kepala badan memiliki tugas pokok dan fungsi :

Memimpin pelaksanaan tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta bidang ketahanan pangan pada urusan pemerintahan daerah bidang pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan serta kelautan dan perikanan melalui pengarahan, pemberian petunjuk dan pengorganisasian kegiatan guna terwujudnya sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan urusan penyuluhan dan ketahanan pangan.